Tanjungpinang, Inaranews.com – Pemerintah berencana akan menaikkan biaya pembuatan pasport Indonesia pada desember 2024 mendatang.
Peraturan itu sudah di tanda tangan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2024 kemarin.
Naiknya biaya pembuatan pasport Indonesia tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Saat ini, aturan kenaikan tersebut belum di publikasikan oleh website resmi milik pemerintah terkait naiknya tarif pasport.
Meski begitu, isu kenaikan itu telah sampai dan terdengar oleh masyarakat Indonesia, khususnya yang sering melakukan perjalan keluar negeri.
Indah, salah satu warga Tanjungpinang, yang sering bepergian ke Malaysia, sudah mengetahui rencana kenaikan tersebut, namun belum mengetahui jelas jumlah biaya kenaikan secara rinci.
“Sudah tau di media sosial, tapi tak tau ya berapa, kalau sekarang kan masih 350 untuk paspor biasa, ya mudah mudahan naiknya tidak besar ya,” ungkapnya.
Sementara, Humas Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Akbar menyampaikan saat ini tarif pembuatan pasport masih normal dan belum mengalami kenaikan.
“Masih normal seperti biasa, belum naik,” singkatnya.
Adapun peraturan yang berlaku saat ini per Oktober 2024 pada harga pembuatan paspor biasa fisik dan biasa elektronik sebagai berikut:
– Paspor biasa 48 halaman per buku (5 tahun): Rp350.000
– Paspor biasa fisik (10 tahun): Rp650.000
– Paspor biasa elektronik 48 halaman per buku (5 tahun): Rp650.000
– Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000
– Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP untuk WNI: Rp100.000
– SPLP untuk WNA: Rp150.000. (Svy/rilis)