Tanjungpinang, Inaranews.com- Rencana kebijakan pemerintah yang akan merubah status pengemudi ojek online (Ojol) yang semula menjadi mitra, dan nantinya akan beralih menjadi pegawai tetap, menuai pro dan kontra dari seluruh pekerja ojol di Indonesia.
Kabar burung itu tak hanya terdengar oleh pengemudi ojol di pusat, namun juga sampai ke pengemudi ojol yang ada di Kota Tanjungpinang.
Diketahui, desas desus aturan tersebut
sudah lama menjadi isu, namun realisasi melalui revisi aturan hingga saat ini terus dipertanyakan oleh pengemudi ojek online mengenai kejelasan nasib mereka.
Tentunya dengan adanya kabar baik tersebut, diharapkan menjadi angin segar bagi para driver ojol yang telah lama menunggu dan menanti.
Namun, tidak semua driver yang menerima aturan itu di ubah, bahkan masih ada yang menginginkan status mitra (tidak terikat) agar tetap dipertahankan oleh pihak aplikator.
Eko, salah satu pengemudi ojol gojek di Tanjungpinang, menolak jika aturan tersebut diberlakukan.
Menurutnya, jika aturan baru diberlakukan, maka para driver pasti di wajibkan untu mengikuti aturan yang ketat dari perusahaan aplikator.
“Agak berat, pasti nanti ada absensinya, kita diharuskan kerja dengan mengikuti standart operasional perusahaan, kalau bisa jangan lah,” ungkap Eko.
Alasan lainnya yang membuat Eko menolak kebijakan itu ialah karena sudah nyaman menjadi mitra yang bisa kapan saja bekerja sesuka hati tanpa harus mengejar waktu.
“Saya senang kerja tanpa terikat waktu dari pada harus di atur atur jam saya bekerja,” ujarnya.
Driver gojek yang telah bekerja selama enam tahun ini, mengungkapkan pendapatannya selama bekerja sebagai ojol sangat fantastis.
Namun ia merasa khawatir
apabila nantinya aturan diterapkan akan mempengaruhi pendapatannya, karena mengikuti prosedur maksimal dalam mengambil orderan.
“Sebulan kotor pendapatan saya bisa Rp 6 juta – Rp 7 juta, kadang juga bisa kurang bisa lebih, tergantung dari banyaknya orderan, tapi biasanya segitu,” ungkapnya.
Driver ojol lainnya bernama Rizky mempunyai pandangan yang berbeda, dia merasa aturan tersebut harus segera diberlakukan.
Menurutnya ojol harus mempunyai status karyawan yang mengikat agar asuransi yang menyangkut keselamatan dalam berkendara, kesehatan dan penunjang lainnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Jadi kita ini tidak ngambang, kalau sekarang kan kita tidak jelas nih statusnya, kalau aturan nanti itu di wajibkan jadi karyawan, maka dipastikan gaji nya sama semua mengikuti upah minimal masing masing daerah,” jelasnya.
Diketahui baru baru ini pengemudi transportasi online di Kota Batam menggelar aksi demontrasi terkait biaya pada aplikasi.
Para demonstran menuntut agar biaya penggunaan jasa aplikasi harus sesuai dengan surat keputusan Gubernur Kepri nomor 1080 dan 1183
Aksi tersebut mengakibatkan beberapa kantor layanan aplikasi online di segel oleh para demonstran.
Sementara Plt Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, akan mengkaji penghapusan status mitra pengemudi ojek online alias ojol. Hal ini diungkapkan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam Media Briefing Program Kartu Prakerja, di Kantornya, Rabu (2/10/2024) kemarin. (Svy)