Inaranews.com – Seorang penjaga sekolah yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ditangkap polisi, lantaran nekat menjadi pengedar “Barang Haram” (narkoba).
Pelaku bernama Bustami (42) itu ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang tidak lama ini, dengan barang bukti sejumlah paket sabu dan ganja yang disimpan di dalam gudang sekolah tempat ia bekerja.
Kepala Unit Iidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara membenarkan terkait penangkapan penjaga sekolah itu.
Awalnya, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi soal akan adanya transaksi jual beli sabu-sabu. Dari situ polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Bustami di pinggir jalan kawasan Bandara.
“Kita menemukan satu paket yang disimpan ditubuh tersangka B. Kemudian kita melakukan pengembangan, dengan menggeledah tempat tinggalnya,” ujar Ipda Alvin, Jumat (22/3/2024).
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu dan satu paket ganja di dalam gudang sekolah, sekaligus tempat tinggal pelaku Bustami.
“Jadi gudang sekolah itu tempat tinggalnya. Kami temukan tujuh paket sabu dan 1 paket ganja. Total ada 101 gram sabu dan 1,7 gram ganja,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan seorang residivis kasus kejahatan seksual. Ia telah menjadi pengedar sabu selama lebih kurang satu tahun.
“Kurang lebih udah satu tahun dia (tersangka) jadi pengedar sabu,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi