KepriPemerintahan & Politik

Pemprov Kepri Berkomitmen Ikut Perluas Implementasi Desa Antikorupsi

Inaranews-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Tujuan itu dapat dicapai melalui perluasan implementasi Percontohan Desa Antikorupsi ke tingkat Kabupaten.

Hal tersebut disampaikan Plh. Kepala Dinas Kominfo Kepri, James Pattikawa saat menghadiri Bimbingan Teknis Indikator Desa Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh KPK RI di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK RI Jalan Rasuna Sa’id Kav C.1 Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Selain Plh. Kadis Kominfo, Hadir sebagai perwakilan Provinsi Kepri, Kepala Dinas PMD Dukcapil Misbardi serta Nurasyiah Harahap, dan Perwakilan Inspektorat Said Karwadi Noprian dan Zia Rachmad Edjis. Pemprov Kepri masuk dalam batch II bimtek ini bersama 10 provinsi lain dan diselenggarakan selama dua hari, 15 s.d. 16 Mei 2024.

Lebih lanjut James mengatakan, Bimtek ini merupakan bagian dari perluasan program KPK RI yang telah membentuk 33 Percontohan Desa Anti Korupsi pada 33 Provinsi di Indonesia.

“KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bekerja sama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan sampai dengan tahun 2023 telah membentuk 33 Percontohan Desa Antikorupsi pada 33 Provinsi di Indonesia. Selanjutnya pada tahun 2024 akan dilakukan perluasan implementasi Percontohan Desa Antikorupsi ke tingkat Kabupaten” papar James.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Dukcapil Kepri, Misbardi mengatakan dalam memberantas korupsi, keterlibatan masyarakat termasuk masyarakat desa mutlak diperlukan.

“Sehingga kedepan KPK bersama Kemendes akan memperluas desa anti korupsi di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kepri. Kita juga siap mendukung hal itu, sehingga masyarakat akan lebih pro aktif dalam upaya pemberantasan korupsi” ucapnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana saat membuka Bimtek menyampaikan perlunya kontribusi dari Pemerintah Daerah untuk melakukan replikasi Desa Percontohan Antikorupsi.

“Mengapa KPK masuk ke desa? Karena selama ini lebih banyak kasus korupsi terjadi di desa yang melibatkan aparat desa dari kepala seksi, sekretaris, hingga kepala desa. Tiga faktor korupsi dilakukan yaitu karena adanya tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi,” ujarnya. (rilis/redaksi)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button