Pelaku UMKM Di Kabupaten Bintan: Mencari Legalitas Usaha Di Era Digital
Oleh: Tito Raman Dhanni dan Muhammad Naufal, Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji, Program Studi Ilmu Pemerintahan
Inaranews – Pada masa sekarang kegiatan ekonomi dikalangan masyarakat sudah cukup baik, kita dapat banyak berjumpa dengan para pelaku usaha di titik keramaian masyarakat. Salah satu yang memberikan peran penting dalam pertumbuhan perekonomian ialah para pelaku pedagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Di Indonesia sendiri terdapat UMKM yang dapat mencapai ± 66 Juta pelaku usaha. Hadirnya pelaku usaha UMKM memberikan dampak yang positif bagi kalangan masyarakat dalam meningkatkan perekonomian. UMKM dapat menjadi sebuah lahan usaha masyarakat dengan berbagai macam jenis usaha yang dijual, selain itu pelaku usaha UMKM dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sehingga para pelaku usaha UMKM dapat menjadi salah satu tulang punggung ekonomi di kalangan masyarakat.
Namun dengan banyaknya pelaku usaha UMKM yang tersebar, terdapat sebuah pertanyaan bagi pelaku usaha UMKM, yaitu kewajiban memiliki surat izin untuk menjalankan usaha. Surat izin ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi bagi para pelaku usaha UMKM. Perizinan pelaku usaha UMKM ini juga telat diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 02 Tahun 2019 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil. Bagi para pelaku usaha UMKM sangat dibutuhkan untuk memiliki surat izin berusaha yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha UMKM dalam mengembangkan usahanya.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan bentuk usaha yang dapat diandalkan dikalangan masyarakat sebagai hal untuk memperkokoh kegiatan ekonomi masyarakat. Namun untuk menjaga legalitas usaha UMKM diperlukanya surat izin usaha sebagai bentuk resmi berusaha yang dikeluarkan oleh DPMPTSP. Di era saat ini persaingan antar pedagang dan banyaknya variasi usaha UMKM mulai banyak bermunculan, hal ini yang harus dapat diwaspadai oleh masyarakat untuk mempertahankan usaha dan lebih meningkatkan penjualan usaha UMKM tersebut.
Legalitas usaha yang dimiliki oleh para pelaku usaha merupakan standarisasi yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. Peran DPMPTSP dalam mengatasi ketersediaan UMKM yang belum memiliki surat izin berusaha merupakan hal yang penting dilakukan. DPMPTSP menjadi pendorong bagi pelaku usaha UMKM untuk dapat meningkatkan perekonomian, salah satuya dengan memberikan fasilitas kemudahan dalam membuat surat izin usaha bagi para pelaku usaha.
Kabupaten Bintan merupakan daerah yang banyak tersebar pelaku usaha UMKM, salah satunya berada di simpang lampu merah Pasar Tani Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya. Disana merupakan titik lokasi kuliner bagi sekitaran masyarakat, banyak pembeli yang mampir dari perjalanan ke Tanjungpinang maupun ke Tanjung Uban, untuk membeli makanan maupun minuman. Terdapat beberapa pelaku usaha UMKM yang berjualan dilokasi tersebut. Namun apakah penjualan UMKM sudah memiliki surat izin berusaha sesuai dengan peraturan yang ada?
Menurut salah satu pelaku usaha UMKM yang berjualan dilokasi tersebut mengatakan bahwa, beliau belum memiliki surat izin berusaha karena susahnya persyaratan yang harus disediakan untuk membuat surat izin tersebut. Seperti, mendaftar ke website OSS, kemudian menyiapkan syarat-syarat untuk mengurus surat izin berusaha, berupa NIK, NPWP, Email dan No HP, dan bagi para pelaku usaha harus sudah memiliki izin lokasi, izin lokasi perairan, izin mendirikan bangunan. Para pelaku usaha juga harus memiliki jenis usaha, produk usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan. Beliau juga berkata bahwa pedagang UMKM memang diharuskan untuk memiliki surat izin berusaha, namun karena susahnya proses pembuatan surat izin tersebut dalam proses pembuatan membuat beberapa pedagang belum mengurus surat izin. Katanya, berbeda dengan pedagang UMKM yang sudah dibantu oleh pemerintah, baginya yang hanya penjual UMKM secara mandiri tanpa bantuan pemerintah membuat pelaku usaha tersebut sulit untuk mengurus surat izin usaha.
Melihat hal tersebut, seharusnya pemerintah atau DPMPTSP bisa untuk lebih memperhatikan para pelaku usaha UMKM kecil, agar mereka memiliki legalitas berusaha. Para pelaku usaha UMKM yang sudah berjualan cukup lama dan memiliki bentuk usaha yang sudah berjalan dapat diberikan kemudahan dalam segala proses pembuatan surat izin. Peran pemerintah lah yang sangat dibutuhkan bagi para pelaku usaha tersebut agar pelaku usaha di Kabupaten Bintan dapat memiliki surat izin berusaha dan dapat melebarkan usaha nya demi meningkatkan perekonomian masyarakat (Advetorial/Opini)