Tanjungpinang, Inaranews.com – Lembar C Hasil KWK milik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan yang nyasar ke KPU Tanjungpinang sudah di kembalikan.
Saat di konfirmasi, Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat lembar yang biasa di sebut C Plano tersebut sudah di serahkan ke Provinsi.
“Itu kami anggap salah cetak, dan sudah diganti sama KPU Provinsi,” ujar Andri Yudi
Meski tidak merincikan berapa jumlah total dari lembar C Hasil KWK yang nyasar tersebut, akan tetapi Andri memastikan sudah tidak ada lagi logistik yang tertukar dan dinyatakan lengkap sesuai lokasi pemilihan Kota dan Provinsi.
Sementara itu, pihaknya masih menunggu beberapa kedatangan logistik lainnya seperti ball poin dan alat tambahan pendukung pemilu.
“Perkiraan seminggu ini sudah sampai barangnya,” jelasnya.
Kemudian jadwal tahapan yang sedang di laksanakan ialah melakukan penyesetan dan setting pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai dari tanggal 6-15 November.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menemukan logistik yang salah angkut pada proses penyortiran di gudang logistik milik KPU Kota Tanjungpinang.
Temuan Bawaslu itu, meliputi C hasil KWK atau C Plano Kabupaten dan Provinsi yang tidak sesuai pemilihan.
Seharusnya lembar C Plano itu bertuliskan Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepulauan Riau, bukan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.
Atas temuan itu, Bawaslu Tanjungpinang meminta kepada KPU Tanjungpinang untuk teliti dalam menerima logistik sehingga keteledoran dan kecerobohan tidak kembali terulang. (Fby/rilis)