HukumKepri

Kuasa Hukum PT. Bintan Properti Indo Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Pemalsuan Tanah

Bintan, Inaranews  – Kuasa Hukum PT. Bintan Properti Indo (pelapor),  Soroti Lucky Omega Hasan mengungapkan terkait Lambannya Penegakan Hukum dalam Kasus dugaan Pemalsuan surat Tanah di KM 23, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Serupa telah diketahui khalayak luas, kasus ini melibatkan tiga tersangka, termasuk mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, serta dua lainnya, Budiman dan Riduan.

Dalam keterangan tertulisnya, Lucky menilai penanganan hukum terasa sangat lambat, disebabkan oleh berbagai kendala administratif yang dianggapnya tidak substansial, Kamis (10/10/2024).

Ia stres, Jaksa Penuntut Umum meminta dokumen asli SK Gubernur KDH TK.I Riau dari tahun 1991, terkait pencadangan tanah seluas sekitar 100 hektar untuk pabrik pengalengan ikan, yang saat ini dipegang oleh PT. Expasindo Raya.

Lucky juga menyebutkan bahwa tertundanya proses pidana diduga terkait dengan perkara perdata yang sedang berlangsung, seperti yang pernah disampaikan oleh kuasa hukum Hasan.

Ia menegaskan bahwa dokumen asli SK tersebut berada di instansi pemerintah pada tahun 1991, sebelum terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau.

Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya dokumen tersebut menjadi satu-satunya parameter dalam pembuktian, karena terdapat salinan dokumen yang sudah diserahkan oleh kliennya.

Menurutnya, tuntutan Jaksa untuk memenuhi dokumen asli SK Gubernur dianggap sebagai syarat formal yang menghambat penegakan hukum.

Lucky menyatakan bahwa penundaan yang terjadi dapat dipersepsikan sebagai persetujuan terhadap keadilan.

Ia juga mengkritik penggunaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 oleh jaksa, yang dianggap tidak relevan dalam konteks penyelidikan dan penyidikan.

“Diharapkan Kejaksaan Negeri Bintan dapat mendukung tegaknya hukum pidana dan menghindari persepsi masyarakat mengenai tertundanya proses hukum,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya keadilan dan penegakan hukum yang objektif bagi kliennya. (Nzl)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button