Bintan,Inaranews – Kejaksaan Negeri Bintan Dinilai Irasional dalam Penegakan Hukum Kasus Dugaan Pemalsuan Surat oleh Mantan PJ Walikota Tanjung Pinang Hasan, Selasa (22/10/2024).
Berkas penyidikan dari Satreskrim Polres Bintan dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
Kasus yang melibatkan Mantan Pejabat Walikota Tanjung Pinang, Hasan, serta dua tersangka lainnya, Riduan dan Budiman, terkait dugaan pemalsuan surat, kembali tertunda.
PT. Bintan Properti Indo, yang merupakan korban dalam kasus ini, menyayangkan perkembangan penegakan hukum yang dinilai lambat dan irasional.
Menurut kuasa hukum PT. Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan, pengembalian berkas ini diduga terkait dengan tuntutan pemenuhan dokumen asli berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tahun 1991 tentang pencadangan lahan seluas sekitar 100 hektar di Kecamatan Bintan Timur.
“SK tersebut bukanlah dokumen baru yang tiba-tiba muncul, melainkan berdasarkan rekomendasi dari Bupati Kepulauan Riau tahun 1990, yang dokumen aslinya masih tercatat di Pemerintahan Kabupaten Bintan,” pungkasnya.
“Hasan, telah mengakui kekeliruannya di media terkait penerbitan surat pengoperan hak penguasaan tanah, bahkan telah melakukan penyelesaian dengan mengembalikan uang kepada para pembeli,” tegasnya.
“proses hukum terus berjalan lambat, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang apa yang sebenarnya masih ditunggu oleh Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Kuasa hukum korban meminta agar independensi dan objektivitas Kejaksaan Negeri Bintan tetap dijaga.
Kejaksaan diharapkan dapat menjalankan peran sebagai pelindung hak korban tindak pidana secara adil dan transparan. (Rik/rilis)