HukumKepri

Kakek Cabul 57 Tahun di Tanjungpinang di Ringkus Polisi

Tanjungpinang, Inaranews.com – Seseorang kakek lansia insial S (73) yang
tinggal di Kecamatan Tanjungpinang Timur terpaksa di ringkus polisi lantaran di duga mencabuli anak berumur 5 tahun.

Peristiwa awal terjadi tanggal 19 Agustus 2024 lalu, saat itu korban ARK (5) sedang bermain dirumah pelaku sekitar pukul 14.30 Wib yang merupakan tetangga korban sendiri.

Tak lama kejadian berlangsung, Y yang saat itu merupakan tetangga dari pelaku kaget ketika melihat pelaku sudah memangku korban dengan posisi yang tidak biasa.

Yang fatalnya lagi, dari kesaksian Y, kakek tua itu berusaha menurunkan celana korban dan langsung melakukan tindakan tak senonoh kearah alat vital korban.

“Merasa tak nyaman dengan hal itu, Y langsung berlari melapor segera ke pada orang tua dari si anak,” ujar Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak.

Kemudian, Y meminta kepada orang tua korban yang pada saat itu sedang bekerja memasang batu bata untuk langsung cepat memergoki perilaku dari kakek tersebut, dan benar saja aksi bejat itu dilakukan di depan mata orang tua korban.

Tidak terima atas perbuatan bejad pelaku, orang tua langsung melapor ke Polresta Tanjungpinang.

“Dari pernyataan orang tua kandung korban mengatakan anaknya saat itu sudah tak memakai celana,” jelasnya

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang, melakukan penangkapan kepada pelaku pada hari Kamis 24 Oktober 2024 semalam.

“Sekitar pukul 11.30 wib semalam kita tangkap, pelaku berada di Jalan Sidorejo,” imbuhnya. (Svy/rilis)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button