Tanjungpinang, Inaranews.com – Dua remaja berinisial A (16) dan R (17) panik hingga kaget saat didatangi anggota Satreskrim Polsek Bintan Timur.
Kedua remaja laki-laki itu, ketahuan mencuri kotak infaq.
Mereka ditangkap polisi, di pinggir Waduk Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Minggu (13/10/2024) lalu.
Waktu itu mereka tengah menghitung uang hasil curian kotak infaq.
Kapolsek Bintan Timur AKP Firuddin melalui Kanit Reskrim Iptu Richie Putra mengatakan, pemeriksaan sementara, pelaku mengaku beraksi di dua masjid di Bintim.
“Ada dua masjid yang mereka curi ambil kotak infaq,” jelas Richie, Minggu (20/10/2024).
Dia menjelaskan, pencurian pertama dilakukan masjid Nurul Mubin, Bintim.
Sementara lokasi kedua adalah masjid An Nur Kijang Kota, Bintan Timur.
“Kerugian material yang diambil Rp 1,9 juta, ditambah uang dalam kotak infaq Rp 2,1 sehingga totalnya Rp 4 juta,” jelas Richie.
Aksi kedua remaja ini tergolong nekat, sebab di hari yang sama, mereka berhasil menggodol dua kotak infaq di dua lokasi berbeda.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan keduanya sebelum salat subuh.
Dua pelaku itu sebelumnya, kata Richie pernah melakukan Curat pada tahun 2023 di sebuah toko di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Namun, keduanya tidak dihukum dengan alasan masih di bawah umur.
“Proses penyelesaian masalah waktu itu mendapatkan penetapan Diversi oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” jelas Richie.
Diversi merupakan, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses pengadilan pidana ke proses di luar pengadilan pidana. Tentu dengan berbagai pertimbangan.
Khusus untuk kedua pelaku ini, tidak akan diberlakukan Diversi, karena mereka kembali melakukan aksi kejahatan.
Meski begitu, keduanya di proses dengan Undang-Undang anak.
Kedua pelaku saat ini masih ditahan di Polsek Bintan Timur. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan atau THP 2 ke Kejari Bintan.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan 4 kotak infaq, 1 gunting besi ukuran besar, 1 sepeda motor , dan uang hasil curian.
Adapaun Pasal sangkaan yalni 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Kami masih mendalami barang kali Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya lebih dari dua masjid,” tutur Richie.
Keterangan foto: Pelaku saat terekam CCTV saat beraksi di Masjid yang berada di Kecamatan Bintan Timur.(Fby/rilis)