Dampak Pengalihan Pengelolaan Pasar Bintan Centre dari Pihak Pemerintah ke Pihak Swasta Terhadap Pedagang
Oleh:
Abdul Halim dan Yulian Jitmau
Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji, Program Studi Ilmu Pemerintahan
Inaranews-Pasar Bintan Centre yang berlokasi di Jl. DI. Panjaitan KM. IX. Kota Tanjungpinang merupakan salah satu pasar tradisional terbesar di Kota Tanjungpinang. Pada Tahun 2000 Pasar Bintan Centre dibangun oleh PT. Sinar Bahagia, dan pada tahun 2004 Pemerintah membuat perjanjian kerjasama dengan PT. Sinar Bahagia untuk mengelola pasar Bintan Centre. Dalam hal ini yang mengelola pasar sepenuhnya ialah BUMD Tanjungpinang. Perjanjian kerjasama itu dilakukan hingga 25 Tahun, dalam jangka waktu itu para pedagang puas dengan pengelolaan BUMD Tanjungpinang. Yang mana bisa dilihat dari harga sewa lapak relatif terjangkau bagi para pedagang sesuai dengan posisi dan variasi lapak. Namun, masih sering juga di jumpai adanya pedagang yang menunda atau telat membayar sewa lapak.
Dengan seiring berjalan waktu kerjasama pemerintah dan pihak swasta pun berakhir pada tahun 2021, maka pengelolan pasar bintan centre kembali di kelola oleh swasta (PT. Sinar Bahagia). Adanya pengalihan pengelolan pasar ini yang paling terkena dampaknya tentu para pedagang yang sudah berjualan cukup lama di pasar bintan centre. Seperti yang disampaikan salah satu pedagang di pasar bintan centre yang kami jumpai yaitu Pak Yanto “menurut beliau pengalihan pengelolan pasar dari pemerintah ke swasta sangat merugikan khususnya dalam hal sewa-menyewa lapak dimana harganya naik berkalilipat dari yang sebelumnya, ini sangat membebani bagi para pedagang karena tidak diimbangi dengan pendapatan hasil jualan dagangannya dan juga banyaknya persaingan dari pasar online, sehingga membuat pendapatan para pedagang di pasar bintan centre tidak menentu”. -Ujarnya.
Para pedagang menyewa lapak di pasar bintan centre dalam jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun 2022-2027. Adapun harga lapak bervariasi tergantung ukuran dan juga letak lapak yang strategis sangat mempengaruhi harga sewa lapak. Dengan kata lain harga lapak yang terlapau mahal sangat berat bagi para pedagang yang memiliki penghasilan kecil untuk melanjutkan sewa lapak. Maka dari itu banyaknya para pedagang yang menyewakan kembali lapaknya dengan harga yang relatif tinggi.
Dalam hal ini, pemerintah Kota Tanjungpinang sudah berupaya untuk menyediakan pasar baru atau lapak bagi para pedagang yang tidak bisa melanjutkan sewa lapaknya di Pasar Bintan Centre, tentunya upaya yang dilakukan oleh pemerintah itu diharapkan dapat mengatasi masalah sewa lapak di pasar bintan centre. Namun masih ada para pedagang yang kurang puas akan hal itu, tentunya ini harus menjadi fokus dari pemerintah supaya menyelesaikan persoalan itu biar tidak berlarut-larut, seperti melakukan sosialisasi dengan para pedagang dan juga duduk bersama untuk mendengar pendapat dari mereka, agar pemerintah bisa langsung mengetahui apa yang menjadi keresahan selama ini dari pedagang di pasar bintan centre. Kalau hal semacam ini dibiarkan terus-menerus pasti secara tidak langsung akan membuat minat berdagang dari penjual itu sendiri berkurang maka kedepannya akan membuat para pedagang beralih profesi, dan juga akan mengurangi minat dari masyarakat yang ingin menjadi penjual di pasar karena harga sewa lapak pasar bintan centre yang cenderung tinggi.
Terlepas dari dampak yang dirasakan oleh pedagang di pasar bintan centre karena pengalihan pengelolan pasar, BUMD Kota Tanjungpinang selaku perwakilan pemerintah yang menangani hal tersebut harus memberikan jaminan harga sewa lapak yang terjangkau buat pedagang di pasar I dan II, yang baru di bangun agar pedagang di pasar bintan centre mau pindah ke pasar baru yang di sediakan pemerintah, dan juga ada aturan yang tegas yang di buat dari BUMD untuk sewa menyewa lapak agar kedepannya tidak terjadi pungli dari oknum yang tidak bertanggu jawab (Advetorial/Opini).