Tanjungpinang, Inaranews.com — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Rutan Kelas I Tanjungpinang melaksanakan razia kamar hunian serta tes urine bagi warga binaan pada Kamis, (07/11/2024) Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Kepolisian Sektor Tanjungpinang Barat, dan Babinsa Koramil 01/Tanjungpinang. Sebagai pembuka, digelar apel bersama seluruh jajaran petugas dengan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos.
Dalam amanatnya saat apel, Yan Patmos menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden RI melalui program Asta Cita, serta perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas). “Kegiatan razia ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, yang bertujuan untuk mengidentifikasi orang-orang rawan, barang-barang rawan, tempat rawan, dan waktu rawan,” ujar Yan.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan razia harus dilakukan dengan prinsip humanis. “Laksanakan razia ini dengan prinsip humanis, memanusiakan manusia,” tambahnya, mengingatkan seluruh petugas untuk menjaga martabat warga binaan selama pemeriksaan berlangsung.
Razia kali ini difokuskan pada kamar-kamar di Blok Bintan, Blok Penyengat, dan Blok Melati. Dari hasil razia, ditemukan beberapa barang yang dilarang, seperti botol kaca, hanger besi, dan botol-botol besi, yang selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedur keamanan.
Selain razia kamar, dilaksanakan pula tes urine terhadap warga binaan yang dipilih secara acak atas instruksi dari Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini bertujuan untuk memastikan rutan tetap bebas dari penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi proses rehabilitasi para warga binaan.
Dengan pelaksanaan razia dan tes urine ini, diharapkan Rutan Kelas I Tanjungpinang dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung program pembinaan yang lebih baik, sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(Fby/rilis)