Tanjungpinang, Inaranews.com – Oknum polisi di grebek Satpol PP Tanjungpinang bersama warga yang berlokasi di rumah kontrakan di Jalan Sei Jang, Jumat (25/10/2024).
Penggerebekan terjadi pagi hari, bermula dari kecurigaan warga setempat yang sering melihat Ft yang selalu bermain di kontrakan perempuan inisial Fi.
Pasalnya, tidak sekali dua kali Ft menyambangi kediaman seorang yang di ketahui janda anak satu tersebut, tetapi sudah berkali kali.
“Atas kecurigaan tersebut, warga melapor kepada kami melalui ketua RT 03 RW 4, lalu kami langsung ke TKP,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Tanjungpinang, Yusri.
Kemudian kedua pasangan yang ilegal dan belum terikat perkawinan tersebut, langsung dibawa oleh petugas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui Fi berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan hanya tinggal bersama anak dan kakaknya.
Yusri menegaskan keduanya bersalah karena melanggar peraturan daerah (Perda) Tanjungpinang Nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum.
Sanksi yang berikan berupa pembinaan kepada pelaku yang sudah melanggar aturan dan norma hukum sosial yang ada dimasyarakat.
“Perempuan kita minta pindah kontrakan,” jelasnya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi membenarkan penangkapan anggotanya tersebut.
Dia mengatakan saat ini anggota sudah di tindak sesuai aturan yang berlaku pada kepolisian.
“Sudah diperiksa oleh petugas,” singkatnya. (Svy/rilis)