Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Teguh Subroto, S.H., M.H. menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Pelabuhan Sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (24/09/2024).
Dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan PNBP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom, S.H., M.H., Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Kasi Penyidikan, Kasi Penuntutan, Kasi Uheksi, dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri serta Tim Auditor dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut yaitu pada tahun 2015 s/d tahun 2021 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) telah mengadakan kerjasama operasi dengan beberapa perusahaan untuk melaksanakan jasa pemanduan kapal dan jasa penundaan kapal untuk pelabuhan se wilayah Batam, dalam pelaksanaannya terdapat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 % atas pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Kementerian Perhubungan RI, dan terdapat juga pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 20% jasa pemanduan dan jasa penundaan kapal yang diterima oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau dalam perkara tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 14 Milyar.
Hingga saat ini dalam proses pengumpulan alat bukti, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 (dua puluh lima) orang saksi, selanjutnya berdasarkan alat bukti Tim Penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan Tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H. berharap dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Kepulauan Riau. Kerjasama antara BPKP dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik serta mempercepat kinerja Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.(Fby)